NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Antrean Pasien Minta Dipangkas

Tambahan Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Antrean Pasien Minta Dipangkas

Banjar Raya Post, JAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan diharapkan mendapat layanan lebih cepat dan tanpa perlakuan berbeda setelah pemerintah menambah dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan tahun ini. Presiden Prabowo Subianto meminta tambahan dukungan keuangan tersebut dibarengi dengan perbaikan pelayanan, mulai dari pemangkasan antrean hingga jaminan pelayanan yang setara di rumah sakit.

Arahan itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tambahan dana Rp20 triliun disiapkan untuk menjaga pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan agar pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan.

Dana tersebut dicairkan dalam dua tahap, masing-masing Rp10 triliun. “Kita sudah menyetujui pencairan dana Rp10 triliun plus Rp10 triliun, jadi totalnya Rp20 triliun tahun ini ke BPJS (Kesehatan),” ujar Budi, dalam keterangan resminya seusai rapat.

Pemerintah Beri Subsidi Biaya Haji 2027, Pelunasan Jemaah Hanya Rp23,24 Juta

Menurut Budi, Presiden ingin penguatan keuangan BPJS tidak berhenti pada kemampuan membayar klaim. Dampaknya harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik.

Sesuai arahan Presiden, dia juga meminta waktu antrean pasien dipersingkat dan peserta BPJS mendapat pelayanan secara optimal ketika datang ke rumah sakit. “Harapan Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan. Antriannya bisa lebih pendek lagi,” kata Menteri Kesehatan.

Presiden, kata Budi, juga menegaskan tidak boleh ada pembedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum. “Dipastikan juga bahwa semua rumah sakit yang ada itu tidak membeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien bukan BPJS,” ujarnya.

Dengan tambahan dana tersebut, pemerintah berupaya menjaga pembayaran klaim sekaligus mendorong agar peserta JKN merasakan perbaikan layanan secara langsung: antrean lebih singkat, pelayanan lebih optimal, dan tidak ada diskriminasi antara pasien BPJS dan non-BPJS. (WAN/ELF)

Dugaan Pesta Narkoba di Balik Rutan Depok, 313 Warga Binaan Dipindahkan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *