Kabupaten & Kota PEMERINTAHAN
Beranda / PEMERINTAHAN / Belanja Pegawai Turun 31,4 Persen, Pemkab Banjar Pastikan Tak Ada PHK

Belanja Pegawai Turun 31,4 Persen, Pemkab Banjar Pastikan Tak Ada PHK

Banjar Raya Post, Martapura – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menekan porsi belanja pegawai dalam RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2027 menjadi 31,4 persen, turun dari sebelumnya yang mencapai 34 persen. Kebijakan ini ditempuh untuk menata komposisi belanja daerah di tengah tekanan fiskal dan menjaga ruang anggaran bagi pembangunan serta pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea mengatakan efisiensi dilakukan dengan memangkas sejumlah belanja yang dinilai tidak prioritas, antara lain perjalanan dinas dan rapat tatap muka yang dapat dialihkan ke sistem daring.

“Kita akan mengurangi perjalanan dinas. Kita prioritaskan penanganan yang lebih prioritas seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, kesehatan dan pendidikan,” kata Yudi, Selasa (11/8/2026).

Meski porsi belanja pegawai ditekan, Yudi memastikan kebijakan efisiensi tidak diarahkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai di lingkungan Pemkab Banjar, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer.

Karhutla di Kabupaten Banjar 6.200 Hektare, Pusat Catat Hanya Dua Hektare

“Belanja pegawai kita sebesar 31,4 persen dari sebelumnya 34 persen. Kami berkomitmen tak ada PHK pegawai Pemkab Banjar,” ujarnya.

Menurut Yudi, tantangan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2027 tidak hanya menyangkut efisiensi belanja pegawai, tetapi juga kemampuan daerah mempertahankan pelayanan publik di tengah perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat.

Pendapatan daerah dalam RAPBD 2027 diperkirakan berada di kisaran Rp2,2 triliun, turun dari sekitar Rp2,7 triliun pada 2026. Penurunan tersebut membuat Pemkab Banjar harus lebih selektif dalam menentukan program dan belanja yang menjadi prioritas.

Pemkab Banjar juga berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, terutama dalam pembiayaan kebutuhan pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Mudah-mudahan ada perubahan kebijakan dari pusat. Makanya kami berkoordinasi terus dengan pihak pusat. Kemungkinan guru yang berstatus PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, diakomodasi lewat APBN, kita tentu senang,” kata Yudi.

Bupati Banjar Ingatkan Para Kades Soal Kewenangan, Bukan Kebebasan

Ia menegaskan Pemkab Banjar tetap berupaya memenuhi belanja wajib dan mempertahankan pendanaan sektor strategis, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta belanja modal.

Penataan belanja tersebut juga dilakukan dalam konteks penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur batas belanja pegawai daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD dengan pengecualian tertentu.

Untuk penyusunan APBD 2027, pemerintah pusat menyiapkan relaksasi penerapan batas tersebut sehingga daerah masih dimungkinkan mengalokasikan belanja pegawai di atas 30 persen sesuai kondisi fiskalnya. Dengan pendapatan yang diproyeksikan turun, Pemkab Banjar kini dituntut memastikan efisiensi tidak hanya menekan belanja rutin, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan program prioritas daerah. (WAN/ELF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *