Banjar Raya Post, Martapura – Polres Banjar mengungkap kasus pembunuhan terhadap W alias Iyung (70), pemilik Yung Salon di Jalan Sukaramai, Kelurahan Jawa, Martapura, Kabupaten Banjar. Korban ditemukan tewas setelah ditikam dan digorok pada 31 Agustus 2026.
Polisi menangkap dua tersangka, HS (35) dan M (35), yang merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap pada 2 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi, Gang 6, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 1 September 2026. Setelah penyelidikan, polisi mengetahui kedua tersangka melarikan diri ke Kapuas.
Saat ditangkap, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan mereka. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Banjar untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, HS diduga sebagai pelaku utama yang menyerang korban, sedangkan M berperan memancing korban agar berada dalam kondisi lengah.
Peristiwa bermula saat M datang ke Yung Salon dan meminta korban memotong rambutnya. Sebelum proses pemotongan dimulai, pelaku M terlebih dahulu membantu menyemir rambut korban (W).
Sekitar tiga menit setelah proses tersebut selesai, korban mempersilakan M duduk untuk dipotong rambutnya. Saat korban belum sempat memulai, HS tiba-tiba menyerang berulang kali menggunakan senjata tajam (sajam).
“HS menikam korban berulang kali pada bagian dada sebelah kanan dengan sebilah pisau. Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak, tetapi mulutnya ditutup oleh HS. Setelah itu, HS kembali menikam dan menggorok leher korban hingga meninggal dunia di lantai salon,” kata Fadli.
Polisi menyebut modus pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai harta benda korban. Sejumlah barang milik korban kemudian dibawa oleh kedua tersangka.
Korban mengalami 10 luka tusukan pada bagian dada sebelah kanan dan satu luka gorokan pada leher.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cincin emas, anting, telepon seluler, kalung perak bermata batu, serta dua jam tangan.
Menurut Fadli, sebagian perhiasan korban sempat dijual di Banjarmasin seharga Rp28 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor seharga Rp17,5 juta sebelum kedua tersangka melarikan diri ke Kapuas.
Fadli juga menyebut HS merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pembunuhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (WAN/ELF)


Komentar