Banjar Raya Post, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pengujian undang-undang.
Dalam perkara tersebut, MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan itu diajukan empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Menurut para pemohon, frasa tersebut masih dapat ditafsirkan secara beragam dan berpotensi membuka ruang perubahan mekanisme pilkada, termasuk kemungkinan pengembalian kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD.
Para pemohon menilai, perubahan mekanisme tersebut tidak sekadar menyangkut teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam demokrasi lokal. Pilkada langsung, menurut mereka, merupakan bagian penting dari agenda reformasi karena memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan sendiri pemimpin daerah yang akan menjalankan pemerintahan.
Mereka juga berpendapat bahwa mekanisme pemilihan langsung memperkuat partisipasi politik masyarakat sekaligus memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada kepala daerah. Sebelumnya, kepala daerah dipilih melalui DPRD sehingga rakyat tidak secara langsung menentukan figur yang memimpin daerahnya.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan melalui pengujian undang-undang agar prinsip pemilihan kepala daerah secara langsung tetap mendapatkan jaminan konstitusional dan tidak mudah ditafsirkan untuk mengubah mekanisme pilkada menjadi pemilihan melalui DPRD.
Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memenuhi syarat mengenai kerugian hak konstitusional.
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai pelaksanaan pilkada tetap berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Sementara itu, perdebatan mengenai desain pemilihan kepala daerah tetap berada dalam ruang demokrasi dan pembentukan kebijakan hukum, dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu landasan utama demokrasi lokal. (WAN/ELF)


Komentar