Kriminal
Beranda / HUKUM & PERISTIWA / Kriminal / Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

Banjar Raya Post, BANJARMASIN — Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling yang diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas negara. Dua orang berinisial HJ dan P ditangkap saat membawa sisik tersebut di kawasan Banjarmasin, 31 Juli 2026.

Kedua terduga pelaku diamankan di area parkir Hotel TreePart Banjarmasin menggunakan Toyota Avanza hitam bernomor polisi DA 1276 CP. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering dengan berat masing-masing 33 kilogram dan 31 kilogram.

Polisi menduga sisik tersebut akan dikirim ke Surabaya sebelum diselundupkan ke luar negeri, dengan tujuan Vietnam dan Tiongkok.

Dugaan itu diperoleh dari hasil penyelidikan terhadap jaringan perdagangan satwa liar yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama sekitar satu tahun.

Dugaan Pesta Narkoba di Balik Rutan Depok, 313 Warga Binaan Dipindahkan

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026), mengatakan pengiriman ke Surabaya merupakan bagian dari rantai distribusi yang diduga terhubung dengan jaringan perdagangan internasional.

Kasus ini juga menunjukkan besarnya dampak perburuan terhadap populasi trenggiling.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, satu kilogram sisik diperkirakan berasal dari sekitar empat hingga lima ekor trenggiling dewasa. Dengan barang bukti 64 kilogram, jumlah satwa yang diduga diburu dapat mencapai sekitar 256 hingga 320 ekor.

Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi dan berstatus Critically Endangered atau sangat terancam punah menurut IUCN. Satwa ini juga tercantum dalam Lampiran I CITES sehingga perdagangan internasionalnya dilarang.

BKSDA Kalimantan Selatan menilai perdagangan sisik trenggiling menjadi ancaman serius karena satwa tersebut memiliki tingkat reproduksi yang rendah. Perburuan dalam jumlah besar dapat mempercepat penurunan populasinya di alam.

Polda Kalsel Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 11 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. Penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta jalur distribusi sisik trenggiling tersebut hingga ke jaringan perdagangan luar negeri. (WAN/ELF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *