DPRD Kabupaten & Kota PARLEMEN
Beranda / PARLEMEN / DPRD Kabupaten Banjar Peringatkan Oknum yang Bermain BPHTB MBR

DPRD Kabupaten Banjar Peringatkan Oknum yang Bermain BPHTB MBR

Banjar Raya Post, MARTAPURA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, memperingatkan akan mengawasi dan menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia menegaskan, tidak boleh ada oknum yang memanfaatkan pelayanan untuk mencari keuntungan pribadi.

Peringatan itu disampaikan menyusul keluhan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Banjar terkait lambannya pengurusan BPHTB di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Banjar, Rabu (30/9/2026).

Irwan menegaskan, pembebasan BPHTB bagi MBR merupakan kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan tiga juta rumah. Karena itu, pemerintah daerah harus memberikan kemudahan, bukan justru mempersulit masyarakat yang mengurus kepemilikan rumah.

Tak Hadir Rapat Karhutla, DPRD Kabupaten Banjar Buka Opsi Evaluasi Izin Perusahaan

“Jangan sampai ada prinsip, kalau bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah. Jangan sampai ada celah gratifikasi atau persekongkolan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya pelayanan tidak hanya menghambat masyarakat memperoleh rumah, tetapi juga merugikan notaris dan PPAT yang menangani dokumen perumahan.

“Keterlambatan tersebut bahkan berpotensi membuat mereka menerima teguran hingga sanksi dari perbankan,” tegasnya.

Dirinya menyebut, pembebasan BPHTB bagi MBR telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan diperkuat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 1 Tahun 2026. “Pemerintah daerah harus memastikan ketentuan tersebut diterapkan tanpa hambatan birokrasi,” kata Irwan Bora.

Ia mendesak BPKPAD segera mengevaluasi pelayanan dan menyelaraskan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2024 dengan regulasi terbaru. Pendelegasian kewenangan juga perlu diperjelas agar pengurusan BPHTB tidak berlarut-larut.

Karhutla di Kabupaten Banjar 6.200 Hektare, Pusat Catat Hanya Dua Hektare

Irwan turut meminta Bupati Banjar H Saidi Mansyur memastikan jajarannya menjalankan aturan tersebut sekaligus mengawasi pelayanan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan itu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kalau ada oknum yang berani bermain, kami tidak akan tinggal diam kalau perlu dibinasakan. Kepala BPKPAD harus memberikan teguran keras jika ditemukan pegawai yang menyalahgunakan kewenangan. Kalau nakal, pecat” ujarnya. (WAN/ELF)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *